PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, dan meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara, perlu adanya pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019 tentang Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang -undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan;