Peraturan Bupati Pacitan Nomor 102 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Kabupaten Pacitan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 102 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal diperlukan pemberian bantuan sosial pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kejadian ikutan pasca imunisasi di Kabupaten Pacitan;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evalusi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evalusi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial sesuai kemampuan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Kabupaten Pacitan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 102 Tahun 2023 ini adalah:

  1. mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evalusi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023;
  11. Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2022 tentang Pedoman Verifikasi Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Pacitan;
  12. Peraturan Bupati Nomor 170 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
  13. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
102

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Kabupaten Pacitan

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 102

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 102 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar