PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 105 Tahun 2023 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Nelayan di Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 105 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menciptakan perlindungan dasar dengan memperhatikan perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah khususnya nelayan yang memiliki tingkat resiko tinggi, diperlukan adanya perlindungan bagi nelayan di Kabupaten Pacitan melalui percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bahwa guna melaksanakan ketentuan pada Diktum Kedua angka 25 huruf a Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nelayan di Kabupaten Pacitan,