Peraturan Bupati Pacitan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pembibitan Tanaman Secara Swadaya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam usaha pelestarian lingkungan khususnya sumber daya hutan, tanah dan air, di Kabupaten Pacitan, perlu dilaksanakan Gerakan Pembibitan Tanaman Secara Swadaya;
- bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, perlu adanya petunjuk pelaksanaan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pembibitan Tanaman Secara Swadaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.41/Menhut- 11/2013 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Gerakan Pembibitan Tanaman;
3. Pelaksanaan;
4. Jenis Bibit Tanaman;
5. Penanaman dan Penyaluran Bibit Tanaman;
6. Mekanisme Pelaporan;
7. Organisasi Pelaksanaan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.