Peraturan Bupati Pacitan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penjabaran APBD TA 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Surat Gubemur Jawa Timur Nomor 903/ 12507 /202/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahtm Anggaran 2017, dan dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa guna tertib administrasi pengelolaan keuangan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Lampiran III b.3, dan Lampiran III c.12, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggruan 2017, dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mendahului penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pemberi bantuan, maka pengalokasian Dana Alokasi Khusus dan penganggaran bantuan keuangan yang bersifat khusus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah penerima bantuan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pembahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
- Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017
- Peraturan Bupati Nomor 91 tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2017
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut:
1. Pada Lampiran I Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah diubah;
2. Pada Lampiran II;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.