PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 140 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 140 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retnbusi Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, ukuran, bentuk, bahan reklame dan perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame,
Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 140 Tahun 2023 ini adalah:
mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.