PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 154 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 154 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran salah satunya dengan transaksi non tunai, bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun kebijakan transaksi non tunai pada Pemenntah Desa, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa,
Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 154 Tahun 2023 ini adalah:
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021.