Peraturan Bupati Pacitan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran proses pencairan atas penyaluran hibah perlu mengubah Peraturan Bupati Pacitan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
- Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan, Pada Lampiran diubah .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.