Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Confirm/suspect/probable Corona VIrus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazahconfirm / suspect / probable Covid-19 merupakan pekeijaan yang bensiko sehmgga perlu dibenkan insentif bagi tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazah, bahwa dengan berlakunya Keputusan Menten Kesehatan Nomor HK 01 07/MENKES/770/2022 tentang Pembenan Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembenan Insentif Bagi Tenaga Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Confirm/ Suspect / Probable Covid-19 perlu diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembenan Insentif bagi Tenaga Pemulasaraan dan Pemakaman jenazah confirm/suspect/probable Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
30

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Confirm/suspect/probable Corona VIrus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan

Ditetapkan Tanggal
21 April 2022

Diundangkan Tanggal
21 April 2022

Berlaku Tanggal
21 April 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar