PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tim Pengawas Kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah diberi kewenangan luas untuk melakukan akses penuh terhadap informasi organisasi aset dan sumber daya manusia tanpa pembatasan ruang lingkup, bahwa untuk memastikan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya secara independen dan objektif, diperlukan adanya pengawasan atas kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan, bahwa agar pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diperlukan adanya pedoman teknis Tim Pengawas Kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Tim Pengawas Kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan,