PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Kabupaten berkewajiban menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan llmu pengetahuan, perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.