Peraturan Bupati Pacitan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak Kabupaten Pacitan, diperlukan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya;
- bahwa sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pcnyusunan Standar Operasional Prosedur, standar operasional prosedur ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Pacitan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 38 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan,
- Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. SOP P2TP2A (Administrasi dan Teknis);
3. Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.