Peraturan Bupati Pacitan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan TA 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah sebagaimanattelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahtm 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok – pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Alokasi Besaran Uang Persediaan TA 2017;
3. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.