PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 40 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemenntah, setiap Instansi Pemenntah perlu menetapkan kebijakan tekms evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,