Peraturan Bupati Pacitan Nomor 51 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 51 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme pengelolaan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Kabupaten Pacitan yaitu BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, BOK Puskesmas, BLUD Puskesmas dan BLUD Rumah Sakit, maka Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah, perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
51

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
12 Juni 2023

Berlaku Tanggal
12 Juni 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 51 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar