PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 51 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme pengelolaan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Kabupaten Pacitan yaitu BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, BOK Puskesmas, BLUD Puskesmas dan BLUD Rumah Sakit, maka Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah, perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah,
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2023
Diundangkan Tanggal
12 Juni 2023
Berlaku Tanggal
12 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 51
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 51 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: