PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 53 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 serta Pasal 44 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan, maka kemampuan keuangan Daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta besaran dana operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2024;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 53 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.