PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 62 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Pacitan, perlu adanya pelayanan perizinan di luar perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, murah, efektif, efisien dan akuntabel;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
bahwa Pendelegasian kewenangan perizinan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan;
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2022
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 62
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 62 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: