Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 62 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 62 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka implementasi Program Priontas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan, bahwa Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 191 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan,

Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 62 Tahun 2023 ini adalah:

  1. mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,;
  5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021,;
  6. Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupatan Paditan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 191 Tahun 2021,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Nomor
62
Tahun
2023
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2023
Berlaku Tanggal
13 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 62 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.