PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 77 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, maka perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen dan Peraturan Menteri Negara dan Reformasi 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pendayagunaan Aparatur Birokrasi Nomor 3 j Tahun Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu adanya Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,