PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan dan Kebudayaan, Perencanaan, Pembangunan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
M enimbang: bahwa guna tertib administrasi pengelolaan arsip berkaitan dengan jangka waktu penyimpanan, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan jenis arsip dimusnahkan dan dinilai kembali atau dipermanenkan, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan dan Kebudayaan, Perencanaan, Pembangunan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial, K esehatan, Pem uda dan Olah Raga, Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Perbup Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan dan Kebudayaan, Perencanaan, Pembangunan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten Pacitan
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2022
Berlaku Tanggal
02 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: