PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 99 Tahun 2023 Tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 99 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, khususnya pada bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Pacitan, perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunaan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada menara telekomunikasi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, penetapan besamya NJOP dilakukan oleh Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Menara Telekomunikasi;