Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten padang Lawas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja diperlukan analisis jabatan;
  2. Untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja berdasarkan volume kerja dan besaran pekerjaan yang menjadi beban Organisasi Perangkat Daerah, perlu dirumuskan analisis beban kerja.

Dasar hukum Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
  11. PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2011
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kab. Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016.

Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Pemaparan dan Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Nomor
12 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten padang Lawas

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2018

Berlaku Tanggal
26 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.69 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar