Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan untuk Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten padang Lawas Tahun 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Permenkes Nomor 61 Tahun 2017 tentang Juknis Penggunaan DAK Non Fisk Bidang Kesehatan TA 2018, perlu diatur Petunjuk Teknis Pengaturannya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20114
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2005
  13. Peraturan Daerah Kab. Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016
  14. Peraturan Daerah Kab. Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2017.

Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK);
Rincian Kegiatan BOK.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Nomor
13 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan untuk Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten padang Lawas Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2018

Berlaku Tanggal
31 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (537.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar