PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Cuti Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan tertib, disiplin, dan efisien, dipandang perlu diatur ketentuan mengenai Cuti bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dasar hukum Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 21 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016.
Cuti Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.