Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten padang Lawas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dasar hukum Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
  3. Undang-Undang No.38 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  12. Peraturan Daerah Kab. Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016.

Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas Pokok dan Fungsi;
Pembentukan Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten padang Lawas

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2018

Berlaku Tanggal
26 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (521.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar