Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan ketentuan Psal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Nomor
19

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2023

Berlaku Tanggal
22 Desember 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar