Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan huruf G poin 22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD;
  2. bahwa untuk lebih efektifnya pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman perlu dilakukan Pergeseran Anggaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Nomor
9

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2023

Berlaku Tanggal
08 Juni 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar