PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, serta untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kriteria Pemberian TPP;
Besaran, Indikator Dan Pemotongan TPP;
Pembayaran TPP;
Perhitungan TPP;
Pencatatan Kehadiran;
Penginputan, Pelaporan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
Pengawasan dan Pengendalian;
Monitoring dan Evaluasi;
Pengembalian TPP, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.