PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aparatur Sipil Negara Pegawai Tidak Tetap Pegawai yang Ditugaskan dan atau Diperbantukan Pihak yang Diikut Sertakan dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang menyatakan Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel, maka Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai yang Ditugaskan dan/atau Diperbantukan, Pihak yang Diikutsertakan dan Pihak Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012,
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022.
Perbup Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aparatur Sipil Negara Pegawai Tidak Tetap Pegawai yang Ditugaskan dan atau Diperbantukan Pihak yang Diikut Sertakan dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2024
Berlaku Tanggal
02 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 NOMOR 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: