Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022

ABSTRAK

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
Pendanaan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Nomor
11 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
22 April 2022

Diundangkan Tanggal
22 April 2022

Berlaku Tanggal
22 April 2022

Sumber
BD. 2022/NO. 11

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Download PDF (389.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar