Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga perlu dicabut
Dasar hukum Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Azas Pengelolaan Keuangan Desa;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
APB Desa;
Pengeloaan;
Pengelolaan Barang Milik Desa;
Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Sanksi Administrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.