Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Pakpak Bharat, maka perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019,
  9. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Nomor
18

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 N0M0R 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pakpakbharatkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar