Berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa menyatakan ketentuan mengenai tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Pagu Alokasi Dana Desa;
Pertanggungjawaban;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.