PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK
Peraturan Bupati PALI Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten berkewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan upaya Kewaspadaan Dini oleh Masyarakat yang difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten. Untuk itu perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tugas dan kewajiban bupati dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat, forum kewaspadaan dini masyarakat, dewan penasehat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bupati PALI Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.