Peraturan Bupati PALI Nomor 20 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2016

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi sumber pendanaan kegiatan, penggunaan dana masing-masing kegiatan, perencanaan kegiatan, penganggaran, serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
20 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2019

Berlaku Tanggal
04 Maret 2019

Sumber
BD.2019/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bupati PALI Nomor 20 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.37 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar