Peraturan Bupati PALI Nomor 21 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Sebagai Rumah Sakit Ramah Anak

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha melalui Penyediaan Rumah Sakit Ramah Anak.

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 21 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
  9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
  10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013;
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  13. PERMENPPPA Nomor 3 Tahun 2008;
  14. PERMENPPA Nomor 11 Tahun 2011;
  15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016;
  16. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
21 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Sebagai Rumah Sakit Ramah Anak

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2022

Berlaku Tanggal
18 Januari 2022

Sumber
BD.2022 /No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati PALI Nomor 21 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.05 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar