Peraturan Bupati PALI Nomor 32 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara, Penghitungan, Penganggaran dalam ABPD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 32 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pemberian dan penetapan jumlah bantuan, pengajuan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran, penggunaan, laporan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
32 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bupati PALI Nomor 32 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1002.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar