Peraturan Bupati PALI Nomor 40 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja Dilingkup Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 40 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasaI 3 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja dilingkup Pemerintah Kab Penukal Abab Lematang Ilir.

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 40 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  10. Peraturan PresidenNomor 16 Tahun 2018;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  15. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
40 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Analisis Standar Belanja Dilingkup Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2022

Berlaku Tanggal
14 Juli 2022

Sumber
BD.2022 /No.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati PALI Nomor 40 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (630.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar