Peraturan Bupati PALI Nomor 5 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN. Untuk itu perlu menetapkan PERBUP ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
  6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019;
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.5

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati PALI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020

Silahkan download Peraturan Bupati PALI Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.83 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar