Peraturan Bupati PALI Nomor 8 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta penyelenggaraan program prioritas pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diperlukan Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati Penukal Abab lematang Ilir tentang Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Uu Nomor 7 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2016
  4. Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum;
pembentukan;
kedudukan, tugas pokok, dan fungsi;
tata kerja dan bidang-bidang;
pengangkatan dan pemberhentian;
ketentuan lain-lain;
penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2019

Berlaku Tanggal
23 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.8

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati PALI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Silahkan download Peraturan Bupati PALI Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.03 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar