Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke;
- bahwa terhadap Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke perlu disesuaikan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950
- Undang-Undang No 10 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi
Pengaturan penyelenggaraan Karaoke dimaksudkan untuk:
a. memberikan pedoman bagi Pengusaha Karaoke dalam mendirikan dan mengelola Karaoke, dan
b. menata, mengawasi, dan mengendalikan Karaoke.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan Karaoke bertujuan untuk:
a. tersedianya Karaoke yang berkualitas dan berdaya guna, dan
b. terjaminnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Karaoke.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.