Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
Materi Pokok antara lain memuat:
tentang Pengelolaan;
Pemanfaatan (( 1) Sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dimanfaatkan untuk:
a. kantor Pengelola dan kantor orgarusasi keagamaan;
b. kantor instansi pemerintah dan swasta, dan
c. kegiatan yang diselenggarakan secara insidentil. (2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. workshop, seminar, sarasehan, diskusi, dan sejenisnya;
c. pementasan, festival, dan lomba seni;
d. pameran, promosi dan pemasaran produk unggulan dan sarana ibadah;
e. prosesi wisuda, resepsi pernikahan, dan sejenisnya, dan
f. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan nilai keislaman);
Retribusi (( 1) Terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dikenakan retribusi. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bagi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kantor Pengelola dan kantor organisasi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a );
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.