PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa program Palang Merah Indonesia (PMI) adalah merupakan kegiatan kemanusiaan yang mempunyai dampak positif terhadap kelangsungan hidup bangsa dan oleh karenanya perlu mendapat dukungan dari masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan program tersebut, perlu adanya upaya pengumpulan sumbangan dari masyarakat melalui penyelenggaraan Bulan Dana PMI berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI serta Garis-Garis Kebijakan PMI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 201