PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanagan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 40 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, maka perlu segera mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan;
bahwa dalam rangka mendukung akselerasi penyelesaian proses perlzinan, Bupati dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;