Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Satu Arah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan melalui kajian managemen rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, diperlukan upaya pengaturan satu arah secara tegas dan mengikat ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Satu Arah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 52 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 39 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011
Pengaturan satu arah lalu lintas dan angkutan jalan (diperuntukkan bagi kendaraan roda 4) sebagai berikut:
a. satu arah dari persimpangan Jalan Trunojoyo menuju Jalan Niaga, dan Jalan Jingga menuju Jalan Niaga dilarang masuk;
b. satu arah dari Jalan Jingga menuju Jalan Purba, dan persimpangan Jalan Trunojoyo menuju Jalan Purba dilarang masuk.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.