PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 906/1860/Dukcapil, Perihal: Revisi DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk Tahun 2019 terkait pencetakan KTP – elektronik, hasil penelitian rencana kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Pasar oleh Kementerian Perdagangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap anggaran dan rincian kegiatan yang bersumber dari dana alokasi umum tambahan dan dana alokasi khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Perbup Tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Ditetapkan Tanggal
08 April 2019
Diundangkan Tanggal
08 April 2019
Berlaku Tanggal
08 April 2019
Sumber
Bd No 12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: