Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 13 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 10 Tahun 2014;
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2014, Alokasi Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan dan belanja daerah yang harus dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014;
  3. bahwa sesuai dengan surat Wakil Gubernur Banten Nomor 900/1206-BAPP/2014 tanggal 22 April 2014 perihal Bantuan Keuangan Provinsi Banten APBD TA. 2014, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014;
  4. bahwa sesuai dengan ketentuan romawi III angka 1 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Alokasi dana penyesuaian dianggarkan sebagai pendapatan daerah pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2014;
  5. bahwa sesuai dengan ketentuan romawi V angka 25 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, menyatakan bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
  6. bahwa dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh dana penyesuaian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyesuaian dimaksud dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dana penyesuaian dimaksud ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
  7. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk Kedua Kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Nomor
13
Tahun
2014
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2014/NO. 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.