Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 27 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2020

ABSTRAK

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
  • UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; PP No 60 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 8 Th 2016; Permendagri No 20 Th 2018; Permendes Tertinggal dan Transmigrasi No 11 Th 2019; Perda Kab Pandeglang No 2 Th 2015; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
  • Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 27 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Pandeglang
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Pandeglang)
Nomor27 Tahun 2020
Tahun2020
TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2020
Tanggal Ditetapkan23 April 2020
Tanggal Diundangkan23 April 2020
Berlaku Tanggal23 April 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar