Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 peraturan daserah kabupaten pandegelang Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembebasan retribusi izin mendirikan bangunan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 23 Th 2000
  2. Undang-Undang No 28 Th 2020
  3. Undang-Undang No 17 Th 2003
  4. Undang-Undang No 28 Th 2009
  5. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah Undang-Undang No 9 Th 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Th 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Th 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Th 2006 yg telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Th 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Th 2010
  11. Permenker Umum dan Perumahan rakyat No 5 Th 2016
  12. Peraturan Daerah Kab Pandglang No 3 th 2011
  13. Peraturan Daerah Kab pandeglang No 12 Th 2011
  14. Peraturan Daerah Kab pandeglang no 6 Th 2016.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III KRITERIA WAJIB RETRIBUSI YANG DAPAT MENGAJUKAN PEMBEBASAN;
BAB IV TATA CARA;
BAB V PEMBEBASAN RETRIBUSI IMB;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2019

Berlaku Tanggal
07 Februari 2019

Sumber
BD.2019/No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (956.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar